Wednesday, April 11, 2012

Bebaskan Tukijo dan 3 Kombatan Jogjakarta


7 Oktober 2011. Jam 2 pagi, ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Sleman, Jogjakarta, dibakar. Api menyebabkan ledakan yg menghancurkan tempat tersebut. Sabotase ini satu contoh lagi bentuk perlawanan terhadap negara yg menghancurkan pohonpohon, pegunungan, dan pantai untuk keuntungan sementara yg menindas rakyatnya

Sekarang 3 orang telah ditangkap (2 masih ditangkap --Eat dan Billy--, yg ketiga sudah dibebaskan). Mereka semua dituduh terlibat dalam pengrusakan ATM BRI. Kami tidak tertarik untuk mencari tahu apakah para tahanan tersebut "bersalah" atau tidak, atau tingkat "kejahatan" mereka. Kami akan meninggalkan spekulasi tersebut kepada para inkuisitor dan pelayan negara dalam pers. Kami tidak perlu mengetahui detail dari situasi secara keseluruhan, karena selama negara dan bank menjadi semakin kaya dari eksploitasi, akan selalu ada mereka yg akan melawan kekuatan tersebut dan menolak untuk bekerja sama. Sudah cukup orangorang yg dipenjara, berharap tidak hanya penjara mereka, tetapi semua penjara berhenti ada. "Kejahatan" bukanlah makanan di atas meja dan bos mengambil bagian terbesar. "Kejahatan" adalah pengrusakan hutan dan perusahaan tambang yg memukuli dan membunuh siapa saja yg mereka inginkan dengan bantuan polisi.
Kebebasan adalah melawan dan merebut kembali hidup anda dari penindasan.

Kita mengetahui bahwa Indonesia adalah rezim yg disangga oleh kapitalis dan kaum militeris barat. Bangsa yg menyiksa dan membantai oposisinya, seperti setiap negara yg bisa lolos dari itu dimanapun mereka bisa.

Kulon Progo merupakan daerah pertanian dekat Jogjakarta, dan pada tahun 2005 Jogja Magasa Mining dan industri logam Indomines ingin mengambil lahan disana untuk industri mereka. Para petani disana tidak memberikan tanah mereka kepada perusahaan karena mereka tidak ingin alam dihancurkan oleh pertambangan. Banyak dari para petani mencoba untuk mengatasi masalah ini tanpa kerusuhan, tetapi tidak berhasil. Sekarang mereka siap untuk mempertahankan kehidupan mereka.

Ini dimulai ketika perusahaan membayar 300 orang untuk menghancurkan rumahrumah petani dan semua tanaman disana.

Hal ini membuat semua petani dan orangorang disekitar daerah tersebut marah. Martabat manusia dan alam dijajah oleh uang, dan tidak akan pernah ada bantuan untuk para petani supaya bisa bertahan hidup. Polisi melindungi orangorang yg menyerang para petani karena perusahaan juga membayar polisi. Sebuah cerita lama yg khas.

Tukijo adalah seorang petani yg ditangkap dan dipenjara hanya karena beliau vokal dalam menyuarakan perlawanannya dalam situasi ini. Orangorang di Indonesia telah membuat banyak kegiatan di sekitar masalah ini: demonstrasi, artikel, film, grafiti, dan merusak properti perusahaan.

Para petani dan orangorang Kulon Progo, Pandang Raya, Papua Barat, Bima, dan tempattempat lainnya, mengharapkan solidaritas internasional dan keterlibatan dalam perjuangan mereka bersama kaum anarkis dan anti-kapitalis, yg semuanya melawan teror kekerasan dari para bos di Indonesia yg membayar pembunuh dan pelindung perusahaan. Jangan biarkan para petani bertarung sendirian!

Sesuai dengan keinginan petani, kami menuntut tanah itu diberikan kembali kepada para petani dan kebebasan untuk kamerad kami yg dipenjara karena hal ini.

Negara - Korporasi - Militer - Polisi adalah Teroris!

Bebaskan Tukijo dan mereka yg dituduh menyerang ATM Bank BRI!

Anarkis dalam Solidaritas_

*Artikel diatas merupakan terjemahan artikel solidaritas untuk Kulon Progo dalam web 325 dan pernah dimuat dalam booklet Act for Freedom. Saya terjemahkan untuk terus menyegarkan ingatan tentang sebuah perlawanan nyata terhadap dominasi negara dan kapital, serta untuk terus menggalang solidaritas kepada mereka yg dengan berani merebut kembali hak penuh atas hidup mereka. Terus sebar api Solidaritas, terus melawan, dan terus tanam kebencian terhadap negara, korporasi, kapital, polisi, dan militer!

Tolak Semua Penjara!
Panjang Umur Solidaritas!
Panjang Umur Perlawanan!
Panjang Umur Insureksi!
Panjang Umur Anarki!

Surat Cinta untuk mereka dibalik terali besi


Sekarang teman2 sudah bisa mengirimkan surat (email) kepada tiga kamerad kita yang dipenjarakan atas perlawanan mereka. Teman dan keluarga akan mencetak email-email dan membawakannya ke penjara ketika mereka berkunjung.

Sejak penjara merupakan keadaan dan pengalaman yang sangat mengisolasi, maka menerima pesan dukungan, bahkan dari orang yang tidak dikenali, dapat memberikan perbedaan besar. Kamerad kita akan merasa sangat senang sekali menerima dan membaca surat-surat dari kalian, tapi mungkin akan sulit bagi mereka untuk membalasnya langsung - karena jelas mereka tidak memiliki komputer di sel mereka!

Eat dan Billy, dua anarkis dipenjara karena membakar mesin ATM milik bank BRI di Jogjakarta, Jawa pada tanggal 7 Oktober 2011. Pengadilan mereka saat ini masih dalam proses.

Email untuk salah satu atau keduanya dapat dikirim ke blackhammer (at) riseup.net

Hidayat (Yayat) ditangkap pada 26 Desember 2011 pada demonstrasi di Makassar, Sulawesi. Demonstrasi tersebut merupakan tanggapan terhadap tindakan represi polisi yang brutal terhadap pemblokadean pelabuhan di Bima, Sumbawa, di mana polisi telah menewaskan sedikitnya tiga orang beberapa hari sebelumnya.
Yayat dituduh merusak sebuah pos polisi, dan saat ini masih menunggu pengadilan.

Kamu bisa mengirimkan surat kepada Yayat melalui: swatantra (at) riseup.net

USUT TUNTAS PENGGELAPAN TANAH NEGARA DI TINAPAN TODANAN BLORA!


Sehubungan dengan belum ada kejelasan tentang hilangnya tanah Negara di bumi perkemahan Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora kami dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) hari ini melakukan aksi massa untuk menunjukkan kepada khalayak ramai bahwa benar-benar ada dugaan yang kuat konspirasi, pembohongan publik, penipuan dan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan tanah negara seluas ± 6,8 hektar!

Jika sebuah kawasan konservasi Bentolo --di mana terdapat banyak sumber mata air dan kaya akan cagar budaya geologis akan diubah menjadi kawasan industri yang rawan akan perusakan alam, kita layak mempertanyakan bagaimana wujud dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Masa Bhakti 2010-2015 yaitu: mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju masyarakat Blora yang sejahtera, menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari KKN, dan mewujudkan perlindungan kelestarian alam. Hanya untuk pemenuhan target batas akhir persetujuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia 12 Januari 2012, Pelaksana Harian Kwarcab Pramuka Blora dengan gegabah mengajukan permohonan revisi Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai tertanggal 19 Oktober 1992 No.13 seluas 270.705 m² dengan hasil pengukuran BPN pada bulan Maret 2011. Padahal Surat Keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh mantan Kades Tinapan Soeparso, Camat Todanan Noerdiyono, Kades Wiwin Dwi Rahayu, SK. Kepala BPN-RI Soni Harsono tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Gerakan Pramuka Kwarcab Blora telah menyebutkan luasan: 270.705 m². (Masyarakat bisa melihat papan nama Tanah Pramuka Blora di Tinapan) Surat Keputusan penunjukan Sdr. Slamet Pamuji/ Mumuk sebagai Pelaksana Harian Kwarcab Blora oleh Bupati selaku Kamabi (Ketua Majelis Pembimbing) pun adalah produk cacat hukum, karena menyimpang dari AD/ART Gerakan Pramuka terutama pasal 49 dan pasal 50, di mana yang berhak menunjuk Pelaksana Harian adalah Ketua Kwartir serta mekanisme pergantiannya dengan musyawarah khusus. Begitu juga dengan carut-marutnya proses perijinan yang terjadi dalam rencana pembangunan pabrik gula di Todanan. Dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) belum sah dan layak apa tidaknya tetapi kenapa perijinan sudah keluar dan kegiatan fisik berupa penghancuran perbukitan karst yang mengubah bentang alam dan lingkungan masih terus dilakukan? Pabrik gula PT. Gendhis Multi Manis jelas-jelas tidak menghormati proses perundang-undangan, tapi kenapa Pemerintah Kabupaten Blora hanya diam tidak melakukan penegakan hukum lingkungan hidup seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang? Ada apa di balik ini? Apakah memang aturan dibuat untuk dilanggar???

Melihat kenyataan yang ada sangatlah jelas ada upaya permufakatan jahat penggelapan tanah Negara dan penghancuran alam lingkungan Nusantara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

STOP PEMBOHONGAN PUBLIK! BONGKAR DAN USUT TUNTAS KONSPIRASI PENGGELAPAN TANAH DI BENTOLO!!

TANGKAP DAN PENJARAKAN ORANG-ORANG YANG TERLIBAT PENGGELAPAN TANAH NEGARA!!!

SELAMATKAN WADUK BENTOLO DAN TANAH AIR INDONESIA DARI KEHANCURAN!!!

Selebaran untuk masyarakat ini disampaikan oleh GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) pada Aksi Massa J12, Blora 12 Januari 2012 Front Blora Selatan, Anak Seribu Pulau, Forum Study Lingkungan, Pusat Peran Serta Masyarakat, Generasi Muda Blora Utara, Wong Hamemayu Hayuning Bawono Kunduran, PATABA Press, Pending Mas, Front Komunitas Indonesia Satu, Front Nusa Kendeng, Gembong Samijoyo, Gunung Wurung Revolter Ngawen, Roemah Goegah, Barong Mania, Komunitas Ringin Kurung, SAMINISTA Football Supporter Club, Samijoyo All Star dan Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT.

Untuk informasi lebih lanjut kawan-kawan bias menghubungi kami di nomor 081328775879.

Bersama menuntaskan kasus-kasus rakyat. Wilujeng rahayu.

Lestari untuk perjuangan melawan ketidakadilan!

info lanjut buka: http://pasangsurutblora.blogspot.com/

ANCAMAN KORPORASI TERHADAP PETANI DAN KEDAULATAN PANGAN DI DESA SUMBER KECAMATAN KRADENAN KABUPATEN BLORA


Kamis, 05 April 2012

”Pancen amenangi jaman edan, sing ora edan ora kaduman. Sing waras padha nggragas, sing tani padha ditaleni. Wong dora padha ura-ura. Begjane sing eling lan waspada.”
–Serat Jangka Jayabaya, R Ng Ranggawarsita
Sebagai sumber kehidupan, sumber daya air perlu kiranya dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya dan masyarakat pada umumnya rencana pembangunan musti bijak, baik dan benar sehingga dapat mengoptimalkan potensi dan meminimalkan resiko yang ada untuk mewujudkan perikehidupan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, tata tentrem karta raharja.
Bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang harus didasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya untuk itu pada kesempatan kali ini kami dari Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT menyampaikan pandangan kami terkait dengan rencana pemboran air tanah oleh PPGJ (Proyek Pengembangan Gas Jawa) di CPP (Central Processing Plan) Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah.

Kita semua musti sadar bahwa untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan adalah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara selaras, seimbang dan berkelanjutan.

Desa Sumber di Kecamatan Kradenan yang notabene merupakan kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan desa, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi yang selama ini menggunakan sistem pengelolaan lahan dengan berasaskan kelestarian, yang meningkatkan hasil lahan secara keseluruhan, dan menerapkan cara-cara pengelolaan yang sesuai dengan tradisi dan kebudayaan penduduk setempat.

Sebagian besar lahan di Desa Sumber adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang mustinya ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan bagi daerah maupun nasional.
Apakah fakta data yang ada di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora?

Tanaman pangan meliputi kawasan pertanian lahan kering dengan luas kurang lebih 825 hektar dengan hasil pertanian meliputi: kedelai, ketela pohon dan cabai merah; kawasan pertanian lahan basah dengan luas kurang lebih 1.832 hektar; kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 2.657 hektar; hortikultura dan perkebunan dengan hasil tanaman seperti tembakau.

Selain itu Desa Sumber Kecamatan Kradenan merupakan kawasan strategis wilayah daerah dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan; dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yang meliputi kawasan prioritas yang digunakan melindungi sumber air yang ada di daerah –yang merupakan daerah yang dilewati oleh Sungai Bengawan Solo.

Kawasan perlindungan di Kabupaten Blora meliputi kawasan sempadan sungai di Kecamatan Kradenan ini meliputi:

1. Sungai Sumber merupakan anak sungai Bengawan Solo;
2. Sungai Ngampa Gading merupakan anak sungai Bengawan Solo;
3. Sungai Sogo merupakan anak sungai Bengawan Solo;
4. Sungai Gede merupakan anak sungai Bengawan Solo;
5. Sungai Kedung Donodong merupakan anak sungai Bengawan Solo;
6. Sungai Bengawan Solo;
7. Sungai Wulung merupakan anak sungai Bengawan Solo.

Bukan hanya itu saja, kawasan ini juga merupakan kawasan lindung geologi, yaitu kawasan imbuhan air tanah yang meliputi cekungan Randublatung dengan luas kurang lebih 20.300 hektar. Sehingga untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah ini perlu upaya untuk mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah, melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dan membatasi penggunaan air tanah –kecuali untuk pemenuhan pengairan irigasi sawah dan kebutuhan pokok sehari-hari, dan kegiatan yang bukan usaha/ korporasi.

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Desa Sumber perlu dilakukan, dengan cara merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, mengendalikan dan melestarikan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
Pengendalian dan peningkatan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perdesaan berbasis pertanian. Dengan cara melakukan intensifikasi pengolahan lahan pertanian, mengoptimalkan kawasan pertanian lahan basah, menekan alih fungsi luasan lahan sawah dan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tercipta kemandirian dan kedaulatan pangan.
Hal tersebut bisa terealisasi salah satunya dengan melindungi sumber daya air –termasuk di dalamnya air tanah. Karena sumber daya air ini sangat vital, untuk itu wajib dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena hanya dengan kemandirian dan kedaulatan pangan inilah bangsa Indonesia dapat secara mandiri menentukan kebijakan pangannya, menjamin hak atas kebutuhan pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang lestari berkelanjutan sesuai dengan potensi sumber daya lokal yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Solidaritas bagi Petani Blora Selatan!
Ciptakan Kedaulatan Pangan Bagi Semua!!
Hidup Petani Mandiri dan Merdeka!!

Tolak Rencana Pemboran Air Tanah oleh PPGJ di CPP Desa Sumber Kecamatan Kradenan
yang mengancam kelestarian alam lingkungan dan kedaulatan pangan!!


DPRD Kabupaten Blora, 05 April 2012
SERIKAT PETANI BLORA SELATAN

ARSUMPALA (ALIANSI REMAJA SUMBER PECINTA ALAM)
ANAK SERIBU PULAU
DHARMA TIRTHA
GERAM (GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT)
LEMBAGA KAJIAN BUDAYA DAN LINGKUNGAN PASANG SURUT

STOP KONSPIRASI PABRIK GULA TINAPAN TODANAN BLORA!


Selama beberapa bulan ini masyarakat Blora digemparkan dengan kabar rencana pendirian Pabrik Gula di bumi perkemahan Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Isu yang berkembang begitu cepat dan besarnya sehingga melampaui isu korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengerjaan proyek-proyek di kantor dan dinas-dinas di Blora.

Hal ini menjadi kewajaran karena memang apa yang ditawarkan oleh pabrik gula PT. Gendhis Multi Manis begitu manisnya, sehingga kita melupakan hal penting yaitu tahap Pra-Konstruksi: Pengadaan Lahan; di mana hal tersebut tertuang dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang merupakan salah satu syarat perijinan, di mana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.

Karena AMDAL baru proses dan belum ada kepastian layak atau tidaknya, mustinya tidak ada sama sekali kegiatan fisik di lapangan. Dalam hal ini kami sangat memprihatinkan rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah kepada PT Gendhis Multi Manis untuk melakukan pembangunan pagar tembok pabrik, yang akhirnya dalam beberapa bulan terakhir ini melakukan pengerukan batu karst dan tanah dengan peralatan berat seperti backhoe, yang secara langsung maupun tak langsung akan mengubah bentang alam dan lingkungan. Inilah wujud arogansi dari para pemegang kebijakan dan perusahaan.

Belum apa-apa sudah diobok-obok! Belum ada akad jual beli/pengalihan hak secara resmi dan tertulis sudah diungkrah-ungkrah! Hal ini bisa diumpamakan sebagai sebuah bentuk perzinahan yang nyata!

Melalui pencermatan dan pendalaman kami juga menganalisa ada sebuah pembohongan publik, karena hingga saat ini belum ada kejelasan dan kesesuaian status tanah yang akan digunakan.

Berikut ini kronologisnya:

Penerbitan Surat Keterangan dari Kepala Desa Tinapan Suparso dengan mengetahui Camat Todanan Noerdijono tertanggal 2 Juli 1991 No.23/VII/1991 yang menerangkan bahwa: sebidang tanah seluas: 270.705 m² terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora adalah benar-benar milik/dikuasai oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Blora.

Hal ini dikuatkan oleh penerbitan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai tertanggal 19 Oktober 1992 No.13 Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah, Nama Jalan/Persil: Bumi Perkemahan, Asal Persil: Pemberian Hak Bekas T. N., melalui Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.228/HP/BPN/92 Tgl.14-8-1992, Gambar Situasi Tgl.7-10-1992 No.3807/1992 Luas: 270.705 m² (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Meter Persegi), Nama Pemegang Hak: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Blora oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Drs Zainal Arifin NIP 010.055.927, melalui Penunjuk: Warkah No.420/1992/B.

Pada tanggal 5 Juli 2010 Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Drs. Suwardi, M.Pd. memberitahukan bahwa Tanah Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan adalah milik Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak), Surat Keputusan Pertanahan Nasional, Nomor: 228/HP/BPN/92, tanggal 14-8-1992, seluas 270.705 m².

Menurut keterangan di surat tersebut, asal-usul tanah tersebut adalah Hak Milik 47 orang (penduduk Kalijalin, Tinapan dan Gayam) yang dibeli oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora tahun 1974, dibayar dari anggaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Artinya apabila ada informasi bahwa tanah tersebut hibah dari Sultan Hamengkubuwono IX akhirnya dipertanyakan di sini.

Pada tanggal 8 Desember 2010 Kepala Desa Tinapan Wiwin Dwi Rahayu kemudian juga mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 145/122/X/10 yang menerangkan bahwa: tanah Bentolo adalah milik Kwarcab yang dibeli dari tanah Hak Milik Penduduk Desa Tinapan. BPN: 228/HP/BPN/92 Tanggal 14 Agustus 1992 Luas 270.705m². Gambar Situasi: 07 Oktober 1992 Nomor: 3807/1992. NJOP: Rp.7.150; dan sejak alih fungsi tanah tersebut tidak kena pajak karena untuk Sosial (Kegiatan Pramuka).

Tanggal 21 Maret 2011 dikeluarkan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora bernomor: 01/PTP.IL-33.16.400.9/III/2011 untuk Penerbitan Izin Lokasi Dalam Rangka Pendirian Pabrik Gula kepada Sdri. Syinta Jayanti Sukardi yang bertindak untuk dan atas nama PT Gendhis Multi Manis yang terletak di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, dengan kesimpulan bahwa: Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan Izin Lokasi yang dimohonkan oleh saudari Syinta Jayanti Sukardi yang bertindak untuk dan atas nama PT Gendhis Multi Manis dapat disetujui seluas 270.705 m², dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Rita Ratnawaty, SH. M.Kn. dan ditembuskan kepada: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Blora.

Pada penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) hak pakai tanah untuk pendirian pabrik Gula di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, tanggal 20 Juni 2011 antara pihak PT Gendhis Multi Manis dengan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Blora, juga ada semacam kekeliruan fatal di mana menyebutkan bahwa Lahan Kwartir Cabang 11.16 Blora seluas 202.091 m² (Sertifikat No.13) di Desa Tinapan Kec. Todanan Kab. Blora.

Artinya, jika di crosscheck, ada selisih luasan tanah ± 68.614 m² (6,8614 hektar) dari semula 270.705 m² menjadi 202.091 m², sekitar 7 kali lapangan sepakbola! Kalau tidak ada konspirasi, penggelapan tanah dan perbuatan melawan hukum, lahan seluas tersebut sekarang di mana? Ke mana?

Persoalan ini merupakan bukti tumpang-tindihnya informasi, mekanisme dan penerapan regulasi serta kebobrokan moralitas dari aparatur pemerintah termasuk Badan Publik di negara kita ini.

Untuk itu kami dari Keluarga Besar Rakyat Blora menuntut:

1. Tarik mundur seluruh armada dan peralatan berat perusak lingkungan yang telah melakukan kegiatan fisik secara ilegal di dekat Waduk Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan!
2. Lakukan pengukuran ulang lahan Pramuka berdasar peta dari Keputusan Badan Pertanahan Nasional tahun 1992 seluas 270.705 m²!
3. Bongkar dan usut tuntas konspirasi, penggelapan dan penjualan tanah Negara di Bentolo!
4. Untuk semua Badan Publik dan juga perusahaan: Berikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat Blora!

HIDUP RAKYAT!!!
STOP PEMBODOHAN DAN PEMBOHONGAN MASSA!!!

Keluarga Besar Rakyat Blora
keluargabesarrakyatblora@yahoo.com