Wednesday, April 11, 2012
STOP KONSPIRASI PABRIK GULA TINAPAN TODANAN BLORA!
Selama beberapa bulan ini masyarakat Blora digemparkan dengan kabar rencana pendirian Pabrik Gula di bumi perkemahan Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Isu yang berkembang begitu cepat dan besarnya sehingga melampaui isu korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengerjaan proyek-proyek di kantor dan dinas-dinas di Blora.
Hal ini menjadi kewajaran karena memang apa yang ditawarkan oleh pabrik gula PT. Gendhis Multi Manis begitu manisnya, sehingga kita melupakan hal penting yaitu tahap Pra-Konstruksi: Pengadaan Lahan; di mana hal tersebut tertuang dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang merupakan salah satu syarat perijinan, di mana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
Karena AMDAL baru proses dan belum ada kepastian layak atau tidaknya, mustinya tidak ada sama sekali kegiatan fisik di lapangan. Dalam hal ini kami sangat memprihatinkan rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah kepada PT Gendhis Multi Manis untuk melakukan pembangunan pagar tembok pabrik, yang akhirnya dalam beberapa bulan terakhir ini melakukan pengerukan batu karst dan tanah dengan peralatan berat seperti backhoe, yang secara langsung maupun tak langsung akan mengubah bentang alam dan lingkungan. Inilah wujud arogansi dari para pemegang kebijakan dan perusahaan.
Belum apa-apa sudah diobok-obok! Belum ada akad jual beli/pengalihan hak secara resmi dan tertulis sudah diungkrah-ungkrah! Hal ini bisa diumpamakan sebagai sebuah bentuk perzinahan yang nyata!
Melalui pencermatan dan pendalaman kami juga menganalisa ada sebuah pembohongan publik, karena hingga saat ini belum ada kejelasan dan kesesuaian status tanah yang akan digunakan.
Berikut ini kronologisnya:
Penerbitan Surat Keterangan dari Kepala Desa Tinapan Suparso dengan mengetahui Camat Todanan Noerdijono tertanggal 2 Juli 1991 No.23/VII/1991 yang menerangkan bahwa: sebidang tanah seluas: 270.705 m² terletak di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora adalah benar-benar milik/dikuasai oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Blora.
Hal ini dikuatkan oleh penerbitan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai tertanggal 19 Oktober 1992 No.13 Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah, Nama Jalan/Persil: Bumi Perkemahan, Asal Persil: Pemberian Hak Bekas T. N., melalui Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.228/HP/BPN/92 Tgl.14-8-1992, Gambar Situasi Tgl.7-10-1992 No.3807/1992 Luas: 270.705 m² (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Meter Persegi), Nama Pemegang Hak: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Blora oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Drs Zainal Arifin NIP 010.055.927, melalui Penunjuk: Warkah No.420/1992/B.
Pada tanggal 5 Juli 2010 Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora Drs. Suwardi, M.Pd. memberitahukan bahwa Tanah Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan adalah milik Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak), Surat Keputusan Pertanahan Nasional, Nomor: 228/HP/BPN/92, tanggal 14-8-1992, seluas 270.705 m².
Menurut keterangan di surat tersebut, asal-usul tanah tersebut adalah Hak Milik 47 orang (penduduk Kalijalin, Tinapan dan Gayam) yang dibeli oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 11.16 Kabupaten Blora tahun 1974, dibayar dari anggaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Artinya apabila ada informasi bahwa tanah tersebut hibah dari Sultan Hamengkubuwono IX akhirnya dipertanyakan di sini.
Pada tanggal 8 Desember 2010 Kepala Desa Tinapan Wiwin Dwi Rahayu kemudian juga mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 145/122/X/10 yang menerangkan bahwa: tanah Bentolo adalah milik Kwarcab yang dibeli dari tanah Hak Milik Penduduk Desa Tinapan. BPN: 228/HP/BPN/92 Tanggal 14 Agustus 1992 Luas 270.705m². Gambar Situasi: 07 Oktober 1992 Nomor: 3807/1992. NJOP: Rp.7.150; dan sejak alih fungsi tanah tersebut tidak kena pajak karena untuk Sosial (Kegiatan Pramuka).
Tanggal 21 Maret 2011 dikeluarkan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora bernomor: 01/PTP.IL-33.16.400.9/III/2011 untuk Penerbitan Izin Lokasi Dalam Rangka Pendirian Pabrik Gula kepada Sdri. Syinta Jayanti Sukardi yang bertindak untuk dan atas nama PT Gendhis Multi Manis yang terletak di Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, dengan kesimpulan bahwa: Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan Izin Lokasi yang dimohonkan oleh saudari Syinta Jayanti Sukardi yang bertindak untuk dan atas nama PT Gendhis Multi Manis dapat disetujui seluas 270.705 m², dengan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Rita Ratnawaty, SH. M.Kn. dan ditembuskan kepada: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Blora.
Pada penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) hak pakai tanah untuk pendirian pabrik Gula di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, tanggal 20 Juni 2011 antara pihak PT Gendhis Multi Manis dengan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Blora, juga ada semacam kekeliruan fatal di mana menyebutkan bahwa Lahan Kwartir Cabang 11.16 Blora seluas 202.091 m² (Sertifikat No.13) di Desa Tinapan Kec. Todanan Kab. Blora.
Artinya, jika di crosscheck, ada selisih luasan tanah ± 68.614 m² (6,8614 hektar) dari semula 270.705 m² menjadi 202.091 m², sekitar 7 kali lapangan sepakbola! Kalau tidak ada konspirasi, penggelapan tanah dan perbuatan melawan hukum, lahan seluas tersebut sekarang di mana? Ke mana?
Persoalan ini merupakan bukti tumpang-tindihnya informasi, mekanisme dan penerapan regulasi serta kebobrokan moralitas dari aparatur pemerintah termasuk Badan Publik di negara kita ini.
Untuk itu kami dari Keluarga Besar Rakyat Blora menuntut:
1. Tarik mundur seluruh armada dan peralatan berat perusak lingkungan yang telah melakukan kegiatan fisik secara ilegal di dekat Waduk Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan!
2. Lakukan pengukuran ulang lahan Pramuka berdasar peta dari Keputusan Badan Pertanahan Nasional tahun 1992 seluas 270.705 m²!
3. Bongkar dan usut tuntas konspirasi, penggelapan dan penjualan tanah Negara di Bentolo!
4. Untuk semua Badan Publik dan juga perusahaan: Berikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat Blora!
HIDUP RAKYAT!!!
STOP PEMBODOHAN DAN PEMBOHONGAN MASSA!!!
Keluarga Besar Rakyat Blora
keluargabesarrakyatblora@yahoo.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment