Monday, November 16, 2009

Reportase Kebangkitan Petani Polongbangkeng, Takalar

Reportase Kebangkitan Petani Polongbangkeng, Takalar

RENTANG PERJUANGAN SELAMA 27 TAHUN

Di Polongbangkeng Utara dan Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, sekitar 50 km dari Makassar. Selama lebih dari 27 tahun tanah petani dirampas untuk ditanami tebu oleh Pabrik Gula PTPN XIV (persero).

Awal Mula Perampasan

Dibentuk berdasarkan PP No. 19/1996, PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) adalah satu dari sekian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agribisnis. PTPN XIV merupakan penggabungan kebun-kebun proyek pengembangan PTP di Sulawesi, Maluku dan NTT yaitu eks PTP VII, PTP XXVIII , PTP XXXII dan PT Bina Mulia Ternak (BMT). PTPN XIV memiliki 18 unit perkebunan dan 25 unit pabrik pengolahan dengan komoditi kelapa sawit, gula , karet, kakao, kelapa hibrida, kelapa Nias, pala, kopi pada areal konsesi seluas 55.425,25 ha.

Khusus komoditi gula PTPN XIV kini mengelola tiga pabrik gula yaitu PG Camming dan PG Arasoe di Kabupaten Bone dan PG Takalar di Kabupaten Takalar dengan total areal seluas 14.312 ha. Dalam setahun, ketiga pabrik ini memproduksi 36.000 ton atau memasok 1,33 % konsumsi gula nasional yang mencapai 2, 7 juta ton.

PG Takalar PTPN XIV beroperasi di Polong-bangkeng sejak tahun 1982. Sebelumnya beroperasi dengan nama PTP XXIV-XXV. PG Takalar PTPN XIV adalah peralihan dari PT Madu Baru, yaitu sebuah perusahaan pabrik gula milik Sultan Hamengkubuwono yang sebelumnya telah berdiri dan membebaskan sebagian tanah petani sejak tahun 1978. Namun pada tahun 1980 PT Madu Baru mundur dari rencana pengolahan perkebunan tebu setelah terjerat kasus penyelewengan dana pembebasan tanah, sehingga digantikan oleh PTPN XIV berdasarkan SK Bupati Takalar tahun 1980.

Penolakan yang dijawab dengan Represi kejam

Reaksi petani atas pembangunan pabrik telah menunjukkan penolakan sejak PT Madu Baru berdiri. Tidak adanya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat oleh dikeluarkannya izin sepihak pembangunan pabrik serta penetapan ganti rugi yang sangat tak sebanding yaitu Rp. 10/m2, adalah alasan penolakan petani. Bahkan pembebasan lahan berjalan penuh dengan manipulasi dan intimidasi. Serangkaian ancaman dan tindakan kekejaman dilakukan aparat TNI. Pengrusakan dan pengambilan tanah secara paksa, pemukulan, penangkapan atas tuduhan kriminal, penembakan, bahkan pembunuhan. Sebagai contoh, pada November 1978 Lewa Dg. Rowa seorang petani ditemukan tewas dengan kaki tergantung, kasusnya tak pernah diusut hingga hari ini.

Setelah peralihan PT Madu Baru kepada PTPN XIV, intimidasi masih terus berlanjut untuk mempercepat penguasaan lahan petani. Bahkan diperparah dengan mencap warga yang menolak pembebasan lahan sebagai PKI. Adalah makar bagi setiap tindakan yang tak sejalan atas kebijakan pemerintah. Ini adalah pola standar di masa itu yang digunakan negara untuk mematahkan perlawanan.

“Karaeng” atau golongan keturunan bangsawan turut berperan dalam upaya pembebasan lahan. Di tengah masyarakat, kelompok ini memiliki posisi dan wewenang lebih tinggi bahkan menempati jabatan dalam struktur pemerintahan. Selain informan, mereka juga mengelabui dan merepresi setiap bentuk penolakan petani.

Atas SK Bupati Takalar tahun 1980, izin HGU diterbitkan selama 25 tahun bagi beroperasinya Pabrik gula PTPN XIV. Ditipu oleh status tanah dan jani bahwa tanah petani akan kembali setelah masa HGU berakhir membuat warga terpaksa menandatangi perjanjian dan menerima pembayaran ganti rugi atas tanah. Ditambah posisi warga yang tersudutkan oleh intimidasi. Meski begitu, sejumlah petani tak sedikitpun pernah mendapatkan ganti rugi.

Lebih dari 6500 m2 lahan dikuasai pabrik gula PTPN XIV, 4000 m2 lahan tersebar di 12 Desa di dua kecamatan yaitu Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Selatan Kab. Takalar, 2500 m2 lahan tersebar di Gowa dan Jeneponto. Penguasaan lahan secara besar-besaran oleh korporasi negara ini adalah penghilangan sumber kehidupan petani.

Kebangkitan Petani

Penantian selama bertahun-tahun tak mampu membendung keterpurukan dan kebutuhan hidup yang semakin mendesak. Perlawanan petani merebut kembali tanahnya akhirnya mulai dilakukan.

Tahun 1999, pendudukan lahan bermula, secara individu petani mulai melakukan aksi langsung pengambilan tanahnya. Menduduki lahan, mengolah dan mengganti tebu dengan tanaman yang lebih produktif (ubi kayu, jagung, palawija) terjadi di beberapa areal perkebunan .

Tahun 2005, status HGU PTPN XIV seharusnya berakhir tetapi PTPN XIV terus melakukan aktivitasnya seolah-olah HGU tak punya batas waktu. Petani pun terus melakukan pengambilalihan lahan, petani di desa lainnya juga melakukan hal sama. Reclaiming meluas, diperkuat keyakinan bahwa status tanah telah kembali karena masa HGU telah berakhir.

Tahun 2007, dua tahun lewat dari batas HGU, tetap tak ada kejelasan atas pengembalian tanah petani. Reclaiming makin meluas dan dilakukan secara massal hampir di seluruh desa di Kec. Polongbangkeng. Pembakaran lahan, pendudukan dan pematokan areal perkebunan, pengalihan fungsi lahan menjadi menjadi persawahan, ternak dilepaskan di perkebunan tebu, serta penggagalan pembibitan lahan tebu adalah sejumlah aksi langsung yang sangat signifikan mengambil kembali tanah pertanian.

Tahun 2008. akibat aksi reclaiming petani ini telah mengancam aktivitas PTPN XIV, sehingga satuan Brimob terus diturunkan melakukan penjagaan di sekitar lokasi. Warga menjalankan taktik jenius, melepaskan ternak sapi mereka ke areal perkebunan tebu. Ini dimaksudkan sebagai upaya merebut kembali tanah tersebut, sekaligus mensabotase tanaman illegal yang ditanam PTPN di tanah mereka. Brimob yang terlatih tersebut terus disiagakan menghalau aksi petani. Dalam sebuah aksi protes, petani dihadang oleh pasukan bersenjata lengkap. Insiden penembakan pun meletus. Insiden ini melukai 4 orang petani. Konflik petani dan PTPN XIV kembali terangkat dan menjadi sorotan. Resistensi warga semakin meningkat apalagi setelah Bupati Takalar secara sepihak kembali menerbitkan sertifikat HGU PG Takalar berlaku sampai 2024.

Tahun 2009, sepanjang tahun dan hampir setiap harinya, petani Polongbangkeng mempertahankan lahan mereka. Sepanjang itu pula mereka mendapatkan tekanan aparat yang terus disiagakan PTPN XIV. Penembakan kembali terjadi hanya dalam kurun waktu tidak sampai setahun. Pada 9 agustus 2009, sebuah aksi protes yang dimaksudkan petani untuk mencegah traktor milik PTPN XIV mengolah lahan mereka, dihalau secara brutal oleh aparat Negara. Satuan polisi dari Polresta Takalar, bersama 2 SSK Brimob dan PHH membabi buta melemparkan gas air mata dan tembakan pada kerumunan petani yang berkumpul. Setidaknya 8 orang petani tertembak, satu di antaranya mengalami luka serius di kepala karena ditembak dari jarak dekat, sementara sebagian besar lainnya juga mengalami luka-luka. Dari kejadian tersebut 7 petani ditangkap di lokasi kejadian.

Pasca kejadian ini, polisi terus melakukan penyisiran dan intimidasi ke rumah-rumah warga. Intimidasi lewat jalur hukum, mengkriminalkan petani, berbagai taktik digunakan PTPN XIV dalam memperlemah perjuangan Petani.

Upaya-upaya melemahkan Perjuangan Petani

Terdesak dengan aksi petani yang tak kunjung mereda, dimana mengancam kegagalan obsesi swasembada gula yang diprogramkan, akhirnya membuat pemerintah, PTPN dan polisi mendorong upaya diplomasi dan pendekatan kepada sejumlah warga secara terbatas. Wakil Gubernur Agus Arifin Numang turun langsung ke Takalar untuk bertemu dengan petani. Tetapi ini sekali lagi tak melibatkan petani secara keseluruhan, dan pada akhirnya ber-buah solusi sepihak yang tidak didukung oleh sebagian besar petani.

Keputusan pertemuan yakni Program Tebu Rakyat (TR) tak ubahnya sebagai sogokan agar petani melupakan siapa sebenarnya pemilik tanah dan siapa yang merampoknya. Mereka dijanjikan sekian luasan tanah untuk digarap dengan status hak kelola perkebunan tebu. Bukannya mengembalikan tanah petani, corak kapitalistik yang kental dalam program tersebut menjadikan petani hanya dijadikan buruh untuk menyuplai bahan baku produksi. Sebuah pembodohan dan manipulasi sejarah tanah, yang untungnya tidak disepakati oleh mayoritas petani.

Adu domba dan politik pecah belah terus dilancarkan, yang menyulut konflik horizontal akibat dominasi beberapa elit-elit masyarakat yang tergabung dalam sebuah tim perwakilan dari seluruh desa, justru beralih menjadi musuh yang mengambil keuntungan dalam program tersebut.

Di bulan Agustus 2009, diplomasi kembali digagas. Kali ini giliran polisi yang maju. Kapolda Sulselbar Mathius Salempang yang langsung turun tangan. Tapi, seperti sejarah selalu mengajarkan, diplomasi takkan pernah memenangkan kaum yang ditindas. Perjuangan petani kini dibelokkan dengan cara mendudukkan mereka pada hukum formal, sebuah tempat yang tidak pernah menyediakan tempat bersahabat bagi petani.

Epilog

Keberadaan Pabrik Gula PTPN XIV hampir 30 tahun telah secara drastis mengubah kehidupan petani Polongbangkeng. Akan tetapi, saat mereka menjadi tumbal atas ambisi tak kenal batas, petani Polongbangkeng telah memahami siapa musuh mereka dan bagaimana sistem ini berjalan. Mereka mengajarkan bagaimana berjuang dengan sepenuh hati. Mereka menunjukkan bahwa hanya dengan 'aksi langsung', dan bukan berunding atau memohon belas kasihan pejabat, kehidupan mereka bisa berubah. Mereka membuktikannya saat menduduki lahan-lahan secara sepihak, menanaminya langsung, panen padi dan jagung dirasakan kembali setelah hilang selama 27 tahun.

Dalam situasi terakhir, petani terus dihantui teror negara terkait kriminalisasi karena menuntut hak. Penggrebegan, intimidasi, pengawasan, penjemputan paksa, interogasi, penahanan, dan tindakan lainnya terus menerus dilancarkan. Ini adalah upaya sistematis untuk melihat perjuangan petani hancur lebur. Tetapi kita semua tahu, mereka tak mungkin bertahan hingga hampir 30 tahun di bawah tindakan-tindakan dan intimidasi kejam jika tak ada semangat hidup yang terus menyala di dada mereka. Semangat hidup yang berarti bersiap untuk mati, sebagaimana yang mereka sering serukan!

No comments:

Post a Comment